Bagi sebagian orang,
ketika mendengar nama LPMP, akan banyak dahi yang berkerut, disusul
pertanyaan-pertanyaan seperti: LPMP, apa itu? Kepanjangan dari apa? Di mana
letaknya, baru dengar sekarang? Tapi ketika dijelaskan bahwa LPMP dahulunya
adalah BPG (Balai Penataran Guru) beberapa mungkin akan manggut-manggut paham,
sisanya tetap saja merasa bingung.
Jadi sebenarnya, apa sih LPMP yang merupakan singkatan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan itu?
Sebelum sampai ke poin tersebut, ada baiknya untuk menilik ke instansi yang menjadi induk LPMP, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015,
struktur organisasi Kemendikbud adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
- Dirjen Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Badan Penelitian dan Pengembangan
Nah, sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 LPMP berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Namun terhitung sejak 12 Juni 2015, LPMP kembali berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah seiring beralihnya BPSDMPK-PMP menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Perubahan struktur tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015.
Demikian sekilas mengenai LPMP, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar