Rabu, 27 April 2016

Visi dan Misi LPMP Jambi

      
          LPMP Jambi sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kemendikbud di daerah memiliki visi Terwujudnya Pendidikan dan Kebudayaan Bermutu untuk Membentuk Insan Indonesia yang Mandiri dan Berkepribadiansesuai dengan yang tercantum pada Renstra LPMP Jambi 2015-2019.
    Sementara untuk misi yang diemban, LPMP Jambi memiliki lima misi yang diambil dari bahagian misi dari lima (5) Ditjen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lima misi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
2. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
3. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
4. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya dan kebudayaan lainnya; dan

5.  Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan masyarakat serta kebudayaan.

Sumber:
Renstra LPMP Jambi 2015-2019

Apa itu LPMP?


Bagi sebagian orang, ketika mendengar nama LPMP, akan banyak dahi yang berkerut, disusul pertanyaan-pertanyaan seperti: LPMP, apa itu? Kepanjangan dari apa? Di mana letaknya, baru dengar sekarang? Tapi ketika dijelaskan bahwa LPMP dahulunya adalah BPG (Balai Penataran Guru) beberapa mungkin akan manggut-manggut paham, sisanya tetap saja merasa bingung. 
Jadi sebenarnya, apa sih LPMP yang merupakan singkatan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan itu?
Sebelum sampai ke poin tersebut, ada baiknya untuk menilik ke instansi yang menjadi induk LPMP, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai  dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, struktur organisasi Kemendikbud adalah sebagai berikut:
-       Sekretariat Jenderal
-       Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
-       Dirjen Jenderal Pendidikan  Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
-       Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
-       Direktorat Jenderal Kebudayaan
-       Inspektorat Jenderal
-       Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
-   Badan Penelitian dan Pengembangan

Nah, sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 LPMP berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Namun terhitung sejak 12 Juni 2015, LPMP kembali berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah seiring beralihnya BPSDMPK-PMP menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Perubahan struktur tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015. 

Demikian sekilas mengenai LPMP, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.

Sumber:


Permendikbud No.37 Tahun 2012
Permendikbud No.14 Tahun 2015